"MUI meminta kepada para tokoh dan elit politik agar mengedepankan perilaku santun dalam berpolitik, baik dalam menyampaikan pendapat maupun kritik," kata Zainut di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan kebebasan berekspresi, perbedaan pendapat dan menyampaikan kritik adalah hak asasi setiap orang yang dilindungi oleh konstitusi. Namun dalam pelaksanaannya harus tetap mengindahkan nilai-nilai moral, etika dan agama sehingga sebesar apapun perbedaan pendapat yang terjadi di ruang publik harus tetap dalam bingkai perbedaan yang sehat, konstruktif dan argumentatif.
"Kritik yang dibangun harus dengan narasi yang baik, jujur dan elegan bukan dengan narasi yang sinis, sarkastik dan penuh kebencian. Sehingga tidak ada pihak yang merasa direndahkan dan dilecehkan," kata dia.
MUI, kata dia, sangat meyayangkan ada pejabat negara yang mengungkapkan kritik dengan kalimat kasar dan arogan. Hal tersebut menunjukkan rendahnya etika, tumpulnya rasa empati dan hilangnya kepekaan sosialnya.
Perilaku tersebut, lanjut dia, merupakan bentuk arogansi kekuasaan dan sikap jumawa. Seharusnya pejabat negara itu harus menjadi teladan dan panutan bukan sebaliknya berperilaku seperti preman. Karena pada dirinya melekat tanggung jawab bukan saja kepada rakyat yang diwakilinya tetapi juga kepada Tuhan.
Dia meyakini DPR memiliki mekanisme kendali dan evaluasi terhadap perilaku anggotanya karena ada tata tertib, kode etik yang harus dipatuhi oleh setiap anggota DPR RI.
"Jadi jika ada unsur pelanggaran etika yang dilakukan oleh anggotanya, maka MKD harus memberikan sangsi yang tegas demi menjaga marwah dan kehormatan lembaga DPR RI, baik melalui pengaduan maupun tanpa adanya pengaduan dari masyarakat," kata dia.
(T.A061/B/H005/H005) 30-03-2018 22:29:09
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018