Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Keadailan Sejahtera (FPKS) siap melayangkan gugatan dan nota protes ke Badan Kehormatan (BK) DPR, jika keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan anggota FPKS Fachri Hamzah tidak terbukti terlibat kasus penerimaan aliran dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). "Kalau dari keputusan KPK, Fachri bukan korupsi atau gratifikasi, melainkan jasa konsultan, maka kita akan mengungat balik BK, karena pencemaran nama baik," kata Ketua FPKS DPR RI, Mahfud Sidik, di Gedung MPR/DPR Jakarta, Rabu. Mahfud mengatakan, nota protes atas keputusan yang telah diambil BK DPR, tersebut, akan dilayangkan melalui Pimpinan DPR setelah Fachri menerima Surat Keputusan (SK) dari Badan Kehormatan DPR. Ia menjelaskan, saat ini Fachri telah memberikan klarifikasi dan segera diproses KPK, sehingga KPK dapat segara memutuskan secara hukum apakah Fachri bersalah atau tidak, gratifikasi atau tidak, dan apakah mendapatkan dana karena atas jasanya. Mahfud menegaskan bahwa BK DPR telah melampaui kewenangan yang tertuang dalam Tata Tertib DPR karena telah menghakimi seseorang yang belum menjadi anggota DPR. "Ada seseorang, misalnya, berprofesi sebagai pengacara kemudian mendapatkan bayaran. Setelah menjadi anggota DPR, lalu dipermasalahkan, itu kan aneh. Ini sudah melampaui kewenangan BK yang diatur dalam tata tertib," ujarnya. Mahfud menegaskan, mantan Menteri DKP, Rokhmin Dahuri, tidak mempermasalahkan karena itu aktivitas konsultasi, perbantuan, sehingga ada kompensasi, dan hal itu berlangsung sejak tahun 2002 jauh sebelum Fachri menjadi anggota DPR RI pada akhir 2005. "BK menilai itu persoalan kepatutan. Kepatutan apa? Bagaiamana bisa BK menilai kepatutan seseorang sebelum dia menjadi anggota DPR," katanya. Oleh karena itu, lanjut Mahfud, jika ada indikasi dan motif menyangkut pencemaran nama baik yang dilakukan orang perorang, maka FPKS akan mempermasalah itu secara hukum. "Bukan tidak mungkin, jika itu berlanjut pada proses hukum di pengadilan," katanya menegaskan. Sebelumnya, Fachri pernah mengaku menerima uang dari Rokhmin Dahuri karena kedekatan mereka sejak 2002. Fachri mengatakan sering menerima uang dari Rokhmin untuk keperluan operasional kerjasama antar-keduanya. Meski demikian, dia tidak bersedia merinci kerjasama yang dimaksud. Kemudian, Fachri terhitung sejak Oktober 2004 aktif sebagai anggota DPR, dan juga terlibat dalam tim kampanye pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-M. Jusuf Kalla (SBY-MJK) dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2004. Fachri mengemukakan, tidak pernah menerima uang dari Rokhmin Dahuri selama menjadi anggota DPR. Berdasar informasi yang diperoleh ANTARA News, Fachri pernah menerima uang dari Rokhmin Dahuri sebanyak empat kali, yaitu pada 8 Februari 2004 senilai Rp50 juta, 9 Juni 2004 senilai Rp50 juta, 22 Juli 2004 senilai Rp8,7 juta, dan 11 September 2004 senilai Rp100 juta. KPK telah memanggil beberapa nama yang disebut di pengadilan untuk diminta klarifikasinya terkait penerimaan dana DKP, di antaranya mantan Ketua Umum DPP PAN Amien Rais yang merupakan capres pada pilpres 2004, Ketua PB NU Hasyim Muzadi, serta bakal calon wapres pada pilpres 2004 Salahuddin Wahid. KPK juga telah memanggil beberapa anggota DPR yang disebut menerima dana DKP, di antaranya Awal Kusumah dan Charles Jones Mesang dari Fraksi Partai Golkar, serta mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Imam Addaruqutni. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007