Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) Samsul Ma'arif meminta Kementerian Agama segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengumpulkan aset empat biro perjalanan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bermasalah yang izin operasinya sudah dicabut.
"Kemenag harus secepatnya bekerja sama dengan aparat kepolisian agar aset-aset keempat travel tersebut bisa segera disita," katanya di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, penyitaan aset-aset PPIU yang telah dicabut izin operasinya sangat penting untuk mengganti uang jemaah umrah yang sudah menyetorkan biaya perjalanan ke biro perjalanan umrah namun tidak diberangkatkan ke Tanah Suci.
Ia mengatakan bahwa KPHI menyambut baik langkah Kementerian Agama mencabut izin operasi empat PPIU yang terbukti melakukan pelanggaran, meski menilai pencabutan izin itu agak terlambat.
Samsul menyarankan Kementerian Agama selanjutnya lebih jeli lagi mengawasi PPIU yang memiliki indikasi atau potensi melakukan penipuan terhadap jemaah umrah, seperti dengan memasang harga yang terlalu murah.
"Sebetulnya, ini merupakan peringatan yang kesekian kali bagi Kemenag agar melakukan evaluasi total dalam sistem pengawasan penyelenggaraan umrah," katanya.
Dia berharap Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah yang baru terbit bisa meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, meski menurut dia sumber daya manusia kementerian belum memadai.
Sebelumnya, Kemenag mencabut izin operasi Abu Tours atau PT Amanah Bersama Ummat, Solusi Balad Lumampah (SBL), Mustaqbal Prima Wisata, dan Interculture Tourindo karena terbukti melakukan pelanggaran. Abu Tours, SBL, dan Mustaqbal gagal memberangkatkan jemaah umrah yang sudah membayar biaya perjalanan, dan Interculture tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk beroperasi.
Baca juga: PMA 8 cegah masyarakat ditipu travel umrah nakal
Pewarta: Arief Mujayatno
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018