Medan (ANTARA News) - Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melakukan penyelidikan terhadap Briptu A, oknum polisi wanita yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan karena diduga terlibat menjual mobil bodong dan tidak memiliki BPKP.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, ketika dihubungi di Medan, Kamis, mengatakan, kasus dugaaan tersebut tengah diusut dan belum diketahui perkembanganya.
Oknum petugas kepolisian yang terlibat kasus pidana, menurut dia, tetap diproses secara hukum.
"Jika oknum polisi wanita (Polwan) itu, memang benar terbukti bersalah, akan dikenakan kode etik kepolisian, serta diberikan sanksi tegas," ujar mantan Kapolres Binjai itu.
Sebelumnya, Briptu A, oknum polwan yang disebut-sebut bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dilaporkan ke Polda Sumut karena diduga terlibat penjualan mobil bodong dan tidak memiliki BPKP.
Oknum Briptu A, dilaporkan oleh pengusaha bernama Hendra (45) warga Komplek Cemara Asri Medan.
Saat transaksi, menurut dia, polwan tersebut menjanjikan akan melunasi tagihan di leasing, dan BPKB mobil juga akan diserahkan setelah angsuran dilunasi.
Transaksi jual beli mobil tersebut, dilakukan pada 2017, dan korban sudah menyerahkan uang yang diminta pelaku.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018