“Dari total 90 regulasi yang telah disederhanakan oleh Kementerian ESDM dari awal Januari hingga awal Maret ini, sub sektor ketenagalistrikan, menyederhanakan 20 regulasi yang dilakukan secara bertahap,” Ujar Dirjen Gatrik Andy Sommeng.
Pencabutan regulasi tersebut bertujuan untuk memperlancar pemindahan inspeksi dari border ke postborder dan memperjelas pengklasifikasian produk peralatan tenaga listrik sehingga lebih mudah dalam pengawasan.
Selain itu, pemerintah terus meningkatkan pengembangan investasi di Indonesia, termasuk di sub sektor Ketenagalistrikan dan EBTKE. Peringkat kemudahan usaha Indonesia (Ease of Doing Business) pada 2018 berhasil menempati posisi 72. Posisi tersebut naik 19 peringkat dari tahun lalu, saat Indonesia menempati posisi 91. Tahun 2017, peringkat Indonesia naik 15 tingkat dari tahun 2016 yang di posisi 106.
“Untuk itu upaya peningkatan investasi Ketenagalistrikan dilakukan dengan mendelegasikan 10 perizinan Ketenagalistrikan ke Peleyanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sejak tahun 2014, melaksanakan sistem pelayanan secara online untuk tiga pelayanan registrasi bidang teknik ketenagalistrikan, dan melakukan penataan regulasi.” kata dia.
Sementara itu, di sub sektor EBTKE telah dilakukan penataan terhadap regulasi dan perizinan /non perizinan dengan mencabut lima Peraturan Menteri (Permen) ESDM dan sembilan perizinan /non perizinan.
“Tujuan pencabutan regulasi sub sektor EBTKE ada tiga. Salah satunya pencabutan Permen ESDM nomor 19 Tahun 2015, Permen ESDM nomor 19 Tahun 2016 dan Permen ESDM nomor 21 Tahun 2016, untuk menyelarasakan kebijakan harga pembelian tenaga listrik berbasis EBT memakai pola BPP PLN sesuai dengan Permen ESDM 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik,” ujar Rida.
Kementerian ESDM juga telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM nomor 10 Tahun 2018 sebagai perubahan kedua atas Permen ESDM nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Jual Beli Tenaga Listrik. Revisi Permen ESDM ini menghapus beberapa ketentuan terkait keadaan kahar (force majeure).
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2018