Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji di Semarang, Kamis, mengatakan, para pelaku ini sudah beraksi sejak 2012.
Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing Maria Sri Endang (59) warga Tembalang, Kota Semarang, Windu Prabowo (28) warga Semarang Tengah, dan Herry Sucipto warga Sukabumi, Jawa Barat.
Komplotan ini sendiri diduga telah beraksi di berbagai wilayah, seperti Surabaya, Bandung, Medan, Lampung, hingga Bengkulu.
Abiyoso mengatakan tindak pidana ini terungkap setelah belasan korban melapor ke polisi.
"Ada 14 korban yang melapor kepada kami," katanya.
Namun, lanjut dia, kemungkinan korban komplotan penipu ini diperkirakan mencapai ratusan orang.
Dalam aksinya, pelaku mematok tarif antara Rp150 juta sampai Rp250 juta per orang, tergantung tingkat pendidikan terakhirnya.
Untuk meyakinkan korbannya, kata dia, pelaku menggunakan surat keterangan berlabel kementerian.
"Surat itu berisi keterangan untuk menunggu panggilan selanjutnya," katanya.
Dari 14 pelapor ini saja, menurut dia, kerugian yang dialami para korban mencapai Rp4,9 miliar.
Polisi sendiri masih mengembangkan perkara ini karena masih ada pelaku yabg diburu.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018