Jakarta (ANTARA News) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Warwan Batubara bersama Ikatan Alumni Universitas Indonesia, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, dan Forum Aktivis Kampus Ibukota, pada Rabu mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan dugaan korupsi berupa penggelapan pajak di PT Indosat Tbk. Mereka mendatangi KPK setelah laporan sebelumnya ke Mabes Polri terhadap kasus yang sama, tidak mendapatkan tanggapan. "Kami sudah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Tetapi, karena belum ada tanggapan, maka kami sekarang melapor ke KPK," kata Marwan di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Rabu. Marwan bersama Ikatan Alumni Universitas Indonesia, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia dan Forum Aktivis Kampus Ibukota telah melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri pada 19 Juni 2007. Marwan menjelaskan, dugaan korupsi di PT Indosat berupa penggelapan pajak yang dilakukan sejak 2004 dan merugikan negara hingga Rp323 miliar. "Caranya, dengan merekayasa keuangan laporan keuangan sejak 2004 sehingga mengakibatkan potensi penerimaan pajak yang merugikan negara Rp323 miliar," tuturnya. Manajemen PT Indosat, lanjut Marwan, diduga merekayasa transaksi derivatif perusahaan tersebut sehingga laporan keuangannya seolah-olah mengalami penurunan laba. "Padahal hasil audit Ernest and Young menunjukkan laporan keuangan Indosat tidak masuk kategori merugi," ujarnya. Neraca keuangan Indosat tahun 2004 mencantumkan kerugian sebesar Rp70,45 miliar, tahun 2005 merugi Rp 44,21 miliar dan tahun 2006 merugi Rp438 miliar. Penggelapan pajak, lanjut Marwan juga terjadi pada program "free talk" yang berlangsung sejak April 2006. "Ini program promosi, bukan diskon. Jadi harus kena pajak," ujarnya. Akibat program tersebut, kata Marwan, negara dirugikan sekitar Rp70 miliar karena Indosat tidak pernah membayar pajak untuk program tersebut. Marwan menambahkan, juga terjadi penyimpangan dalam tender proyek Ekspansi Jaringan Radio GSM tahun 2005 yang merugikan negara sekitar Rp124 miliar. Kerugian itu disebabkan Indosat memenangkan perusahaan yang menawarkan harga tertinggi dalam tender.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007