Jayapura (ANTARA News) - Menteri Komunuikasi dan Informatika (Menkominfo) Muhammad Nuh mengatakan revisi Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers tidak bisa dilakukan tanpa inisiatif dari para jurnalis. " Revisi UU Pers tidak bisa dilakukan jika tidak ada inisiatif dari jurnalis untuk mendorong melakukan hal tersebut,"kata Menkominfo Muhammad Nuh saat melakukan pertemuan bersama wartawan di Jayapura, Rabu. Dia menanggapi aspirasi dari berbagai kalangan untuk melakukan revisi UU tentang Pers. Nuh, mengatakan revisi UU Pers harus dilakukan atas inisiatif para jurnalis, karena mereka yang mengalami kondisi di lapangan. "Secara sosio-psikologis yang melakukan revisi adalah jurnalis, meskipun dalam revisi itu pemerintah tidak boleh lepas tangan," tambahnya. Esensi revisi UU Pers, lanjut Menteri, adalah untuk peningkatan kualitas dari jurnalis. Untuk itu, kata Nuh, saat ini pihaknya sedang melakukan upaya-upaya, bagaimana pers dapat memberikan informasi yang sehat kepada masyarakat. Hal tersebut perlu dilakukan untuk profesionalisme seorang jurnalis. "Namun, suatu profesionalisme tidak hanya berdasarkan pada pekerjaan saja tetapi bagaimana suatu pekerjaan itu ditunjang dengan kesejahteraan para jurnalis," ujarnya. Informasi yang sehat lanjutnya sangat diperlukan oleh masyarakat sebab saat ini hal itu merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Dia berharap Pers bersama pemerintah dapat bekerjasama untuk memberikan informasi yang sehat kepada masyarakat, karena tujan keduanya adalah memberikan nilai edukasi dan kontrol sosial.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007