Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan pemeriksaan terhadap Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hassan Rais, di tingkat penyidikan. Berkas perkara dugaan korupsi Syaukani dilimpahkan dari penyidik KPK kepada penuntut umum. "Perkaranya sudah masuk penuntutan, pemeriksaan sudah selesai," kata Syaukani di Gedung KPK Jalan Veteran, Jakarta, Rabu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Khaidir Ramly, mengatakan, dengan dilimpahkannya berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan, kini tahanan Syaukani juga beralih kepada JPU. JPU memiliki kesempatan selama 14 hari setelah pelimpahan, untuk mengajukan berkas perkara Syaukani ke Pengadilan khusus tindak pidana korupsi. Dari perkembangan selama penyidikan, kerugian negara akibat perbuatan korupsi yang dituduhkan kepada Syaukani membengkak menjadi Rp120 miliar. Sebagian besar kerugian negara itu, Rp93 miliar, berasal dari pungutan dana perimbangan sektor minyak dan gas yang tidak dimasukkan ke kas daerah. Sebelumnya, KPK menyatakan, kerugian negara dalam kasus Syaukani senilai Rp40,75 miliar. Perbuatan korupsi yang dituduhkan kepada Syaukani terdiri atas empat kasus, yaitu dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu dan pekerjaan uji kelayakan atau feasibility study bandara tersebut. Dua kasus dugaan korupsi lain adalah penyalahgunaan dana taktis bantuan sosial masyarakat yang dimasukkan ke rekening pribadi dan menentukan sendiri upah pungutan sektor migas. Syaukani dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena memperkaya diri secara melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang atau jabatan.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007