Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 546 orang dinyatakan lolos seleksi kelengkapan administrasi atau 82,6 persen dari jumlah pendaftar seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencapai 661 pendaftar. Hal ini disampaikan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPK, Taufiq Effendi, di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan proses seleksi kelengkapan administrasi mengacu pada isi pengumuman pendaftaran dan persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. "Sebanyak 115 orang dinyatakan gugur atau 17,4 persen dari seluruh jumlah pendaftar," katanya. Taufiq menjelaskan, gugurnya 115 orang pendaftar disebabkan ketidaklengkapan administrasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Ketidaklengakapan tersebut berupa tidak adanya surat pendaftaran yang ditandatangani pendaftar, riwayat hidup pendaftar, fotokopi KTP, dan fotokopi ijazah. Selain itu para pendaftar yang tidak lolos seleksi kelengkapan administrasi disebabkan karena tidak menyertakan surat keterangan sehat jasmani atau surat jasmani yang diberikan telah melewati masa 3 bulan sejak diterbitkan, tidak ada surat pernyataan yang menyebutkan tidak menjadi pengurus partai politik, termasuk kesediaannya untuk melepaskan jabatan, pekerjaan dan tidak menjalankan profesianya, serta bersedia melaporkan harta kekayaannya setelah terpilih menjadi 10 calon pimpinan KPK. Diantara para pendaftar yang tidak lolos seleksi kelengkapan administrasi juga disebabkan karena usia yang tidak memenuhi persyaratan pasal 29 huruf e UU KPK yaitu sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun. Dari hasil seleksi kelengkapan administrasi, sebanyak 546 pendaftar dinyatakan lolos yang terdiri dar sebanyak 333 orang atau 61,0 persen pendaftar dengan berlatar belakang bidang hukum, bidang ekonomi 77 orang atau 14,1 persen, bidang keuangan 58 orang atau 10,6 persen, bidang perbankan 16 orang atau 2,9 persen, dan bidang lainnya sebanyak 62 orang atau 11,4 persen. Sementara ditinjau dari tingkat pendidikan, dari jumlah peserta yang lolos seleksi, sebanyak 289 orang atau 52,9 persen merupakan lulusan S-1, 217 orang atau 39,7 persen S-2 dan S-3 sebanyak 40 orang atau 7,3 persen. Umumnya pendaftar seleski capim KPK yang lolos seleksi kelengkapan administrasi berasal dari Jakarta yaitu 233 orang atau 52,9 persen, 174 orang atau 31,9 persen berasal dari Jawa Barat, 39 orang atau 7,1 persen dari Jawa Tengah, dari jawa Timur sebanyak 34 orang atau 6,23 persen, dan Sumatera juga 34 orang atau 6,23 persen. Peserta yang lolos juga ada yang berasal dari Sulawesi sebanyak 14 orang atau 2,6 persen, Kalimantan 8 orang atau 1,5 persen, dari Bali, NTT, dan NTB sebanyak 8 orang atau 1,5 persen, sedangan dari Irian dan Maluku masing-masing satu orang. Usai pengumuman seleksi kelengkapan administrasi, Ketua Pansel mengatakan mengundang partisipasi mesyarakat untuk memberikan informasi dan tanggapan tentang kualitas dan integritas dari nama-nama peserta seleksi capim KPK yang lolos seleksi pertama. "Pansel mengundang partisipasi mesyarakat melalui website kormonev.menpan.go.id, maupun sms dengan nomor 081388500333," katanya. Setiap tanggapan dan masukan yang diberikan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh panitia Pansel dan Pansel bertanggung jawab atas kerahasiaan identitas pemberi informasi. Selanjutnya, setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi, para peserta akan mengikuti seleksi tahap berikutnya yaitu menyusun makalah terkait dengan pengetahuannya dalam pemberantasan korupsi. Taufiq mengatakan setiap peserta diharuskan membuat makalah terkait pemerantasan korupsi sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing. "Kalau dia berasal dari perbankan maka bagaimana ia dapat memberantas korupsi dengan pengetahuannya dibidang perbankan, kalau ia berlatar belakang hukum maka bagaimana memberantas korupsi menurut pandangan hukum," katanya. Makalah selambat-lambatnya harus diterima sekretariat Pansel di kantor Kementerian negara Pendayagunaan Aparatur Negara pada tanggal 20 Juli 2007 pukul 16.00 WIB.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007