Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwal ulang agenda pemeriksaan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman sebagai saksi terlapor dugaan pencemaran nama baik melalui media massa terhadap Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
"Kita lakukan kembali pemeriksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis.
Argo mengatakan Sohibul telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya namun harus mengikuti kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan sehingga pemeriksaan dihentikan.
Baca juga: Presiden PKS penuhi panggilan Polda Metro
Argo belum dapat memastikan agenda pemeriksaan lanjutan Sohibul namun polisi akan berkoordinasi untuk menyesuaikan jadwalnya.
Sesuai rencana penyidik Polda Metro Jaya memanggil Sohibul untuk dimintai keterangan terkait laporan Fahri Hamzah pada Kamis (29/3).
Sohibul mendatangi penyidik namun sekitar 15 menit kemudian meninggalkan Polda Metro Jaya lantaran harus mengikuti kegiatan.
Sebelumnya, Fahri melaporkan Sohibul Iman berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
Sohibul dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
Baca juga: Tanggapi laporan Fahri, Presiden PKS bawa bukti
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018