Teheran (ANTARA News) - Pemerintah Iran hari Selasa menyatakan satu pria pezinah telah dirajam hingga mati di desa Iran barat laut. Pengumuman itu merupakan penegasan pertama kali dalam lima tahun terakhir tentang pelaksanaan hukum rajam di negara tersebut. Berdasarkan atas keputusan hukum, hukum rajam tidak dilakukan lagi di Iran sejak 2002. Jurubicara pengadilan, Alireza Jamshidi, mengemukakan bahwa hukuman mati tersebut dilaksanakan terhadap Jafar Kiani di desa Aghche Kand, propinsi Qazvin. "Pengadilan melaksanakan hukuman itu, karena sudah ada keputusan tetap," kata Jamshidi, yang lalu mengemukakan bahwa eksekusi itu disetujui mahkamah agung, yang berwenang menguatkan semua perintah eksekusi. Berdasarkan atas hukum Islam, pezinah dapat dirajam, namun pada akhir 2002, kepala pengadilan, Ayatollah Mahmoud Hashemi Shahrudi, menerbitkan perintah menunda hukuman mati dengan dirajam. Kantor berita Fars pada bulan Juni memberitakan penundaan rajam terhadap seorang pria dan seorang wanita di propinsi tersebut. "Yang wanita belum dieksekusi. Pelaksanaan hukuman mati itu masih ditunda," kata Jamshidi. Pegiat hak asasi manusia mengemukakan, Kiani ditangkap 11 tahun lalu saat tinggal bersama Mokarrameh Ebrahimi, yang juga divonis rajam, demikian AFP.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007