Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menyatakan kesiapannya mempercepat pemberantasan kejahatan di bidang peredaran obat dan makanan melalui tiga direktur baru di Kedeputian Bidang Penindakan BPOM.
"Kami melakukan terobosan restrukturisasi organisasi dengan merekrut tiga direktur di Kedeputian Bidang Penindakan untuk percepatan penanganan kasus kejahatan obat dan makanan," ujar Kepala BPOM-RI Penny K. Lukito melalui keterangan pers di Jakarta, Kamis.
Penny mengatakan tiga direktur baru di Kedeputian Bidang Penindakan BPOM terdiri atas unsur pimpinan tinggi di Badan Intelejen Negara, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian yang kompeten dan berpengalaman.
Menurut dia tiga direktur baru itu diperlukan untuk memperkuat kapasitas kewenangan BPOM di tengah peredaran obat dan makanan illegal lintas negara yang makin meningkat belakangan ini.
Ketiga direktur baru akan mengisi jabatan sebagai Direktur Penyidikan, Direktur Intelijen dan Direktur Pengamanan, yang selanjutnya akan memperkuat performa kinerja Kedeputian Bidang Penindakan BPOM RI yang mencakup tiga strategi simultan, yaitu prediksi dan pencegahan, deteksi, serta respon.
"Prediksi dan pencegahan menjalankan fungsi analisis terhadap tren/data intelijen, kajian risiko kejahatan, analisa potensi kejahatan, dampak kejahatan, analisis situasi global, serta monitoring pelaksanaan penegakan hukum," ujar Penny.
Penguatan kapasitas dan kapabilitas kelembagaan serta kewenangan BPOM, menurut dia, dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 80 Tahun 2017 tentang Organisasi BPOM-RI melalui pembentukan Kedeputian Bidang Penindakan, terutama pada fungsi pengamanan dan cegah tangkal.
Sebelumnya BPOM-RI telah melakukan mutasi ratusan pejabatnya pada 19 Februari 2018.
Penny mengajak seluruh jajarannya untuk berkinerja nyata melayani dan melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan.
Baca juga: BPOM lantik direktur pengamanan dari Polri
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018