Makassar (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan akan menyita lagi empat unit gudang milik biro perjalanan haji dan umrah Abu Tours di kawasan pergudangan Lantebung, Biringkanaya, Makassar.
"Sesuai dengan hasil lanjutan dari penyitaan yang kita lakukan selama dua hari terakhir ini, kembali gudang penyimpanan akan kita sita lagi," ujar Kepala Sub Unit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan AKP Hendra Haditama di Makassar, Kamis.
Penyitaan dan penyegelan gudang penyimpanan koper dan seragam jemaah pengguna Abu Tours dilakukan setelah polisi menyegel rumah mewah, apartemen, gedung perkantoran dan aset lain milik pemimpin biro perjalanan haji dan umrah itu, termasuk lahan di Jalan Tanggul Dg Patompo yang luasnya sekitar 200 meter persegi.
Hendra belum bisa memperkirakan nilai total aset Abu Tours yang disita karena polisi masih memeriksa kepemilikan aset, baik berupa harta bergerak maupun tak bergerak, milik perusahaan tersebut.
"Belum kita tahu berapa nilainya karena penyilidikan masih terus berlangsung. Untuk semua rumah dan apartemen juga belum ditaksasi nilainya," kata dia.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan kepolisian bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama dalam menangani kasus kejahatan yang merugikan puluhan ribu pengguna jasa Abu Tours tersebut. Menurut kepolisian ada 86.720 orang yang terdampak kejahatan biro perjalanan itu.
Karena kegagalan Abu Tours memberangkatkan jamaah yang sudah membayar biaya perjalanan umrah ini, polisi menjerat pemiliknya menggunakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman bagi yang terbukti melanggar ketentuan itu penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Baca juga: Abu Tours tidak bisa terima jamaah lagi
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018