Koba (ANTARA News) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendalami dugaan kasus pelecehan seksual terbadap korban berinisial Ba (10) warga Kecamatan Lubuk Besar.
"Kasusnya sedang kami dalami dan saat ini kami sudah memeriksa tiga warga diduga adalah pelakunya yaitu Hj (67), Sk (65) dan Hd (32) masing warga Kecamatan Lubuk Besar," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Raden Hasir di Koba, Rabu.
Ia menjelaskan, tiga warga yang diduga pelaku tersebut ditangkap setelah menerima laporan dari keluarga korban dan pada Senin (26/3) malam langsung dilakukan penangkapan.
"Tiga pelaku masih satu kampung dengan korban, ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda dimana awalnya kami menangkap Hd dan kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya," katanya.
Ia menjelaskan, saat ini pelaku sedang dalam proses penyidikan dan jika terbukti maka dapat dijerat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara atas kasus pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak bawah umur.
"Peristiwa ini terungkap berawal adanya kecurigaan warga karena salah satu korban sering menjemput korban di rumahnya, setelah ditelusuri maka warga melihat pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban di pondok kebun lada," katanya.
Ia mengatakan, polisi menindak lanjuti kasus tersebut juga berdasarkan laporan orang tua korban dan polisi sudah memanggil sejumlah saksi untuk memproses kasus tersebut lebih lanjut.
"Modus pelecehan seksual yang dilakukan ketiga tersangka yaitu dibujuk rayu dan diberi uang jajan senilai Rp5.000 hingga Rp30.000 dan perbuatan sudah sering dilakukan tersangka," katanya.
Ia mengimbau kepada orang tua untuk menjaga pergaulan anaknya terutama terhadap anak perempuan yang rentan menjadi korban kasus pelecehan seksual.
"Semuanya itu harus dimulai dari pengawasan dan pendidikan keluarga, jaga dan awasi pergaulan anaknya supaya terhindar dari korban pelecehan seksual," katanya.
Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018