"11 tersangka pengedar narkoba ini kami tangkap di lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro di Sukabumi, Rabu.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti pil merk Double Y sebanyak 4.346 butir, tramadol 315 butir, eximer 118 butir dan sabu-sabu seberat 35,94 gram.
Pengungkapan kasus narkoba dan obat keras ilegal ini merupakan laporan dari warga yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap 11 tersangka yang seluruhnya merupakan pengedar barang haram tersebut.
Menurutnya, pihaknya berkomitmen untuk memberantas berbagai macam bentuk peredaran nakorba dan obat keras. Sebab dari hasil pemeriksaan urine pelaku kejahatan jalanan seperti gerombolan bermotor yang meresahkan mereka menggunakan obat keras dan narkoba.
Namun demikian, Polres Sukabumi Kota memisahkan antara pengguna dan pengedar narkoba. Sebab untuk pengguna pihaknya akan mengusulkan untuk menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sukabumi dan untuk pengedarnya sudah pasti dijerat dengan hukuman yang berat.
"Kasus peredaran narkoba dan obat keras ilegal ini di wilayah hukum kami cukup tinggi, maka dari itu masyarakat diharapkan ikut serta dalam memberikan informasi terkait transaksi dan peredarannya," tambahnya.
Untuk pengedar narkoba yakni sabu-sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.
Sementara, kata Susatyo untuk pengedar obat keras ilegal dijerat dengan Pasal 196 sebagaimana dimaksud Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancamannya hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018