Jakarta (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengancam tidak akan segan-segan menindak dan mencabut iklan kampanye cagub/cawagub yang berbau SARA. "Isu SARA dalam kampanye itu, seperti "Anekan orang Jakarte jangan pilih orang lain yang bukan orang Jakarte". Itu sudah merupakan SARA," kata Ketua KPI, Fetty Fajriati Miftach, seusai acara penandatanganan Peraturan Bersama tentang Pedoman Bagi Pasangan Cagub/Cawagub, di Jakarta, Rabu. Menurut dia, sanksi bagi iklan kampanye agar berbau SARA bisa berbentuk teguran kemudian sampai pencabutan iklan. Sanksi itu akan berlaku mulai 22 Juli 2007 atau awal pelaksanaan kampanye yang akan berlangsung sampai 4 Agustus 2007. Ia juga akan menindak acara "talk show" yang hanya menguntungkan satu pihak saja, karena itu sudah menyalahi aturan yang ada. "KPI meminta agar dalam beriklan itu harus mendidik bagi masyarakat luas, karena ini terkait untuk kepentingan bangsa," katanya. Di bagian lain, ia menyatakan pihaknya tidak bisa menindak adanya iklan di luar jadwal kampanye saat ini, karena belum ada aturannya. "Kami hanya akan menindak pada iklan kampanye yang berlangsung mulai 22 Juli 2007, sedangkan adanya iklan yang berlangsung saat ini, belum ada aturan untuk menindak," katanya. Sementara itu, Ketua Pokja Kampanye KPUD DKI Jakarta, M Taufik, meminta agar media harus seimbang dalam iklan pasangan cagub/cawagub pilkada. "Media harus seimbang dalam iklan pasangan cagub/cawagub pilkada," katanya. (*)
Copyright © ANTARA 2007