Ketua Unair Halal Center Dr Mustofa Helmi Effendi mengatakan peresmian Unair Halal Center itu dilatarbelakangi terkait pengakuan halal untuk produk kosmetik, obat dan makanna saat ini menjadi isu serius dan juga menjadi branding bagi keunggulan suatu produk.
"Untuk itu riset terkait bahan dan kandungan produk agar memenuhi standar halal sangat dibutuhkan. Melihat peluang ini, Universitas Airlangga meresmikan halal center yang juga berfungsi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal," katanya pada sela-sela seminar "Akselerasi, Implementasi Jaminan Produk Halal di Indonesia" di kampus setempat.
Mustofa Helmi mengatakan laboratorium di halal center itu untuk mengkaji bahan produksi untuk mendeteksi DNA yang terkandung di dalamnya, bisa jadi DNA babi atau lainnya.
"Halal center ini akan menjadi pusat riset halal, misalkan produk industri ingin melihat apakah kandungan produknya halal. Bisa nanti diperiksa Unair, tetapi melalui proses penugasan badan pemeriksa halal Kementerian Agama juga," ujarnya.
Dia menjelaskan, halal center nantinya juga akan menangani tiga bidang riset utama, yaitu pangan, obat-obatan dan humaniora. Humaniora ini untuk mengubah persepsi orang agar melihat pentingnya penetapan halal.
"Unair sudah memiliki 35 orang calon auditor halal, 10 proyek riset dan pengembangan produk halal, dan konferensi internasional yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat," ucap Mustofa.
Sementara itu, Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis mengungkapkan untuk memberikan sertifikasi halal, orang datang dengan produknya untuk dicek. Kemudian MUI akan mengirim auditor untuk melihat proses produksinya.
"Auditor ini kami bisa mengirim dari pihak Unair juga, karena mereka harus memastikan produksinya benar dan melewati penyembelihan halal, bukan bangkai," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengedukasi masyarakat terkait pemakaian bahan agar terjamin halal. "Saat ini, halal center di universitas memiliki keunggulan di bidang riset. Hanya saja belum bisa mengeluarkan fatwa halal. Semua masih dilakukan MUI," tuturnya.
Dia menjelaskan, universitas belum bisa menjadi kepanjangan MUI dalam mengeluarkan sertifikat sebab payung hukumnya belum tuntas.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018