"Hadi, saya kenal sejak saya di Angkasa Pura II. Hadi adalah bagian Humas Perhubungan," kata Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu.
Budi menjadi saksi untuk Antonius yang didakwa menerima Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan.
Jaksa KPK Yadyn mengkonfirmasi kembali kepada Budi apakah Hadi masih bekerja pada Kementerian Perhubungan.
"Tidak. Kalau berdasarkan informasi bertugas di ESDM," jawab Budi.
Hadi disebut menerima Rp1 miliar dari Antonius.
"Hadi Djuraid di BAP saya ada dia terima uang Rp1 miliar, tapi dikatakan sudah dikembalikan setengahnya. Beliau adalah staf khusus kementerian zamannya Pak Ignasius Jonan," kata Antonius di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu pekan lalu.
Sebelumnya Adi Putra mengaku memberikan uang Rp200 juta kepada mantan wartawan surat kabar nasional bernama Hadi Djuraid yang menjadi staf Menteri Perhubungan saat itu Ignatius Jonan.
Adi Putra mengaku sudah lama mengenal Hadi Djuraid.
"Sebagai wartawan Republika sudah lama saya kenal Hadi Djuraid, saya kenal 2015-2016. Uang saya berikan dengan ATM Joko Prabowo, tapi bukan hanya wartawan di Jakarta kalau tidak mereka itu macam-macamlah, mungkin buat operasional," kata Adi Putra.
Dalam perkara ini, Antonius didakwa menerima Rp2,3 miliar dari Adi Putra Kurniawan dalam proyek pengerukan alur pelayaran pelabuhan dan persetujuan penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) PT Adiguna Keruktama.
Pada dakwaan kedua, Antonius didakwa menerima gratifikasi di antaranya senilai Rp5,815 miliar, 479.700 dolar AS (sekitar Rp6,4 miliar), uang di rekening bank Bukopin senilai Rp1,066 miliar, uang di rekening bank Bukopin senilai Rp1,067 miliar, dan sejenisnya.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018