Ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi Provinsi Bengkulu, Adi Dachrowi menjatuhkan vonis masing-masing selama sembilan tahun kurungan atau satu tahun lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu, kepada keduanya.
"Pengadilan Tinggi Bengkulu memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama, dengan sejumlah pertimbangan," kata Adi di Bengkulu, hari ini.
Hakim melihat hal memberatkan dari terpidana yakni keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi, selain memanfaatkan jabatan dan tak mengakui perbuatannya.
Baca juga: Putusan hakim mencabut hak politik gubernur Bengkulu
Pengadilan Tipikor Bengkulu pada 11 Januari 2018 menjatuhkan vonis delapan tahun pernjara kepada Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari.
"Kedua terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp400 juta atau hukuman pengganti selama dua bulan kurungan," kata ketua majelis hakim, Admiral, kala itu.
Ridwan Mukti terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonis keduanya lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut kurungan 10 tahun.
Baca juga: KPK minta hak politik Ridwan Mukti dicabut
Pewarta: Boyke LW
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018