"Kami bawa yang bersangkutan (Lasty) karena kita lakukan pemanggilan tapi tidak datang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono di Jakarta, Rabu.
Argo mengatakan petugas menerbitkan surat perintah membawa Lasty karena sudah dua kali tak menggubris panggilan polisi.
Petugas Polda Metro Jaya menjemput Lasty di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, kemarin.
Sebelumnya, pengacara Lyra Virna, Razman Nasution, menyatakan penyidik telah menetapkan Lasty sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan setelah penyidik menemukan bukti cukup untuk menetapkan tersangka kepada pengusaha travel itu.
Lasty sendiri mengadukan Lyra berdasarkan sebuah laporan tertanggal 19 Mei 2017.
Lasty melaporkan Lyra karena keluhan di media sosial terhadap pelayanan biro perjalanan haji dan uang ongkos naik haji yang telah dibatalkan belum seluruhnya dikembalikan.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018