"Kami siap memenuhi catatan Komisi III DPR RI," ujar juru bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Farid mengatakan hal tersebut menanggapi kelulusan tes kelayakan dan kepatutan dua calon hakim Ad Hoc PHI di Mahkamah Agung (MA) yang telah keluar dari Komisi III DPR.
Kelulusan pada hasil tes kelayakan dan kepatutan tersebut, kembali memberikan solusi terbentuknya satu majelis hakim PHI pada MA yang terdiri atas satu hakim karier dan dua hakim ad hoc yang baru saja terpilih.
Hal ini mengingat pemenuhan kebutuhan hakim ad hoc PHI di MA semakin mendesak dan mempengaruhi tumpukan jumlah perkara hubungan industrial di MA.
"Kebutuhan hakim ad hoc PHI di MA harus segera diisi karena waktu penyelesaian perkara maksimal adalah 30 hari sejak kasasi diajukan," kata Farid.
Lebih lanjut Farid mengatakan bahwa KY tetap bertekad untuk memenuhi dua standar utama yakni kapabilitas dan integritas.
"Sekaligus keterwakilan masing-masing unsur pengusaha maupun serikat pekerja atau buruh pada proses seleksi hakim PHI ini," kata Farid.
Kendati demikian Farid berpendapat bahwa keragaman hasil tes kelayakan dan kepatutan dalam bentuk kelulusan maupun tidak, adalah bukti parlemen benar-benar menjalankan secara layak dan baik, sehingga KY memberikan penghargaan atas persetujuan tersebut.
Dua dari empat nama calon hakim PHI yang disetujui Komisi III DPR adalah Sugeng Santoso P.N. dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Junaedi dari unsur Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (SP/SB).
Baca juga: Kemnaker umumkan 284 calon hakim ad hoc kasus perburuhan
Baca juga: Pengadilan Hubungan Industrial Akan Perbaiki Iklim Investasi
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018