Denpasar (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menggerebek tiga toko yang menjual barang merek "Rip Curl" diduga palsu dan sangat merugikan konsumen di Pulau Dewata.
Kanit IV Satreskrim Polresta Denpasar Iptu Andro di Denpasar, Selasa, membenarkan penggerebekan tiga toko, yakni di Jalan Raya Kedonganan, Kuta. Kemudian Toko Style Man di Jalan Raya Uluwati I Nomor 9X, Ungasan, Kuta Selatan dan di Pasar Senggol, Kereneng Denpasar.
"Kami melakukan penggerebekan pada Senin (26/3) malam dan hari ini juga dilakukan penggerebekan," ujarnya.
Ia mengatakan. tiga lokasi toko penjual barang barang palsu merek "Rip Curl" digerebek Unit IV Satreskrim Polresta Denpasar bekerjasama dengan PT Jarosite (Rip Curl Indonesia) yang berkantor di Jalan Sunset Road, Kuta. Petugas berhasil menyita sejumlah produk untuk dijadikan barang bukti.
Pengerebekan sejumlah toko penjual barang barang merek Rip Curl dilakukan polisi setelah menerima pengaduan dari PT Jarosite selaku pemegang lisensi merek "Rip Curl".
Perusahaan mengklaim mengalami kerugian besar dari munculnya barang-barang merek "Rip Curl" yang beredar di toko dan pasar pasar.
Akibat pemalsuan itu, PT Jarosite mengaku mengalami kerugian Rp200 juta dari beredarnya barang barang merek "Rip Curl" di pasaran dan toko-toko.
"Saya tidak tahu jumlah pasti jumlah keseluruhan barang bukti yang diamankan dan anggota masih bekerja di lapangan," ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan membenarkan penggerebekan sejumlah toko yang diduga menjual barang palsu itu.
Namun mantan Kapolsek Kuta Utara ini enggan membeberkan kronologis pengerebekan dengan alasan masih dalam pengembangan. "Tunggu ya, masih dalam pengembangan," ujarnya.
Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018