Bogor (ANTARA News) - Kementerian Keuangan melakukan penyederhanaan pengurusan perizinan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dari 30 hari menjadi hanya satu jam.
"Presiden mengatakan kalau masih hari harus bisa dipercepat menjadi jam. Jadi saya lega karena Bea Cukai memangkas dari 30 hari menjadi satu jam," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika mengunjungi PT Samick Indonesia, Bogor, Selasa.
Penyederhanaan berikutnya dilakukan bagi perizinan nomor pokok pengusaha barang kena cukai, yang semula 30 hari menjadi hanya tiga hari.
"Ini untuk pengawasan barang kena cukai. Kalau masih hari pasti tidak mendapatkan tepuk tangan bapak Presiden, jadi harus jam," kata Sri Mulyani.
Ia juga mengatakan bahwa Bea Cukai dan Indonesia National Single Window (INSW) telah membangun aplikasi untuk perizinan tempat penimbunan berikat, sehingga prosesnya berubah dari 10 hari menjadi satu jam.
Registrasi kepabeanan juga turut disederhanakan dari 24 jam menjadi tiga jam.
Baca juga: Menkeu: penambahan investasi KB-KITE capai Rp168 triliun
Baca juga: Fasilitas KITE baru dimanfaatkan 44 IKM
Baca juga: Presiden yakin digitalisasi kepabeanan dan perizinan tingkatkan ekspor
Sri Mulyani mengatakan bahwa seluruh proses simplifikasi tersebut adalah untuk mendukung sistem perizinan berbasis teknologi informasi (single submission) yang bertujuan menjadikan Indonesia destinasi investor.
"Pendekatan kami adalah mempelajari praktik negara kompetitor, meniru, dan kemudian mengalahkan agar bisa memunculkan kebijakan yang baik," ucap dia.
Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018