"Saya sedih sekaligus menyayangkan. Seorang ibu yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anaknya, justru melakukan kekerasan yang berujung kematian," kata Yohana menanggapi kasus kematian Calista melalui siaran pers diterima, Selasa.
Yohana mengatakan himpitan ekonomi yang dialami seharusnya tidak menjadi penyebab orang tua bebas dan tega melakukan kekerasan pada anak.
Karena itu, Yohana menyatakan kasus penganiayaan terhadap Calista yang baru berusia 15 bulan oleh ibu kandungnya di Karawang, mengundang pilu dan miris dari berbagai pihak.
"Bukannya mendapat pengasuhan yang baik dan kasih sayang, bayi tersebut justru berulang kali mendapat kekerasan fisik dari ibunya," tuturnya.
Calista akhirnya meninggal setelah koma selama 11 hari akibat benturan keras di bagian kepala yang menyebabkan pendarahan.
Karena itu, Yohana mengapresiasi langkah yang dilakukan polisi dalam menyelesaikan kasus tersebut, serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A ) Kabupaten Karawang yang telah melakukan upaya pendampingan bagi pelaku.
Menurut Yohana, penegakan hukum tetap harus dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
"Penegakan hukum agar dapat menimbulkan efek jera baik bagi pelaku maupun masyarakat agar tidak meniru perbuatan pelaku," katanya.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018