Jakarta (ANTARA News) - Harga garam domestik yang dihasilkan oleh petambak garam di berbagai daerah jangan sampai jatuh hanya karena masuknya impor komoditas garam yang telah direncanakan dibuka oleh pemerintah.
"Jangan sampai harga garam dalam negeri benar-benar jatuh akibat adanya impor garam industri," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi dalam rilis di Jakarta, Selasa.
Viva Yoga Mauladi mengingatkan bahwa petani petambak garam sudah bekerja dengan keras dan menunggu lama agar bisa memanen garam sehingga jangan sampai saat panen harga malah anjlok.
Untuk itu, ujar dia, pemerintah diharapkan untuk dapat melakukan stabilisasi harga garam di pasaran nasional.
Politisi PAN itu mengingatkan, sesuai UU No. 7/2016, negara dalam hal ini pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada petani tambak garam.
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Agung Kuswandono di Cirebon, Selasa (20/3) mengatakan, pemerintah membuka lahan produksi garam baru di wilayah timur Indonesia agar bisa swasembada garam pada 2021.
"Sejumlah wilayah sudah dibuat perluasan lahan baru produksi garam seperti di NTT, Kupang, Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan, Ende, Malaka dan wilayah lainnya," kata Agung.
Agung mengatakan pembukaan lahan produksi garam baru itu adalah upaya Pemerintah supaya Indonesia bisa swasembada garam pada tahun 2021.
Sementara itu, manajemen PT Garam (Persero) menargetkan produksi 350.000 ton garam dari lahan 5.000 lebih hektare pada musim kemarau tahun 2018.
"Kami sudah melakukan beberapa kali rapat kerja dan persiapan menghadapi masa produksi tahun ini. Kami memang menargetkan bisa memproduksi garam 350.000 ton," kata Direktur Utama PT Garam, Budi Sasongko di Sumenep, Jawa Timur, Selasa (20/3).
Ia menjelaskan, pihaknya melalui divisi produksi telah menyiapkan segala sesuatunya untuk memproduksi garam, dan lahan milik BUMN tersebut yang tersebar di Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur telah disiapkan untuk memproduksi garam.
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan pemerintah untuk semakin memperkuat komitmen dalam membenahi tata kelola garam nasional di berbagai daerah.
Menurut Sekjen Kiara Susan Herawati, munculnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri, tidak berpihak terhadap keberlanjutan, dan kesejahteraan petambak garam.
Sebaliknya, ujar dia, PP itu dinilai semakin mempermudah impor komoditas perikanan dan pergaraman yang selama ini jelas-jelas hanya menguntungkan segelintir golongan. "PP ini semakin menunjukkan rupa negara yang lebih suka impor, ketimbang memperbaiki tata kelola garam Indonesia," ucapnya.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018