Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Agama menerbitkan regulasi baru untuk menertibkan travel umrah nakal yang meresahkan masyarakat karena menawarkan paket perjalanan ke Tanah Suci tetapi gagal memberangkatkan dan merugikan jemaah.

Regulasi itu adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah yang menggantikan PMA No 18 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

"PMA ini menutup celah aturan yang tidak termuat dalam PMA 2015," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Nizar Ali, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan PMA baru itu hadir untuk menyehatkan bisnis umrah dan sekaligus melindungi jemaah.

PMA baru melarang sistem penjualan paket umrah yang menggunakan skema-skema merugikan jemaah seperti skema Ponzi (gali lubang tutup lubang), sistem pemasaran berjenjang (MLM), investasi bodong dan jenis lain yang merugikan.

Regulasi baru itu berupaya mendorong Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk mengedepankan bisnis syariah dari pada skema-skema paket merugikan.

"Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah bukanlah bisnis sebagaimana umumnya. Umrah adalah ibadah, karena itu pengelolaannya harus benar-benar berbasis syariah," kata Nizar.

SPMA yang baru bakal memperketat izin penyelenggaraan umrah di mana izin PPIU hanya diberikan kepada biro perjalanan wisata yang memiliki kesehatan manajemen dan finansial, tidak pernah tersangkut kasus hukum, taat pajak dan tersertifikasi.

"Secara berkala akan diakreditasi oleh lembaga yang ditunjuk oleh Kemenag," kata Nizar.

PMA baru ini juga mengatur mekanisme pendaftaran jemaah yang harus dilakukan melalui pelaporan elektronik dengan pembatasan keberangkatan paling lama enam bulan setelah akad atau tiga bulan setelah pelunasan.

Regulasi baru, kata Nizar, menginstruksikan Kanwil provinsi/ kota/ kabupaten memantau PPIU sejak proses perizinan hingga level pengawasan.

Baca juga: Kemenag cabut izin Abu Tours dan tiga biro perjalanan umrah lain

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018