Jakarta (ANTARA News) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno akan meluncurkan penataan tahap dua Tanah Abang, yang merupakan program penataan jangka menengah di kawasan pusat perdagangan tekstil di Jakarta Pusat itu.
"Kita luncurkan penataan tahap dua atau tahap jangka menengah, dimana kita harapkan disitu ada solusi yang menuju untuk wilayah Tanah Abang yang terintegrasi," kata Sandiaga di Lapangan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta Pusat, Selasa.
Sementara itu terkait temuan ombudsman yang menyampaikan adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI atas kebijakan penataan Pedagang Kaki Lima di Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang.
"Saya sudah selesai baca dan bagus sekali masukan ombudsman. Saya rasa dari usulan - usulan itu bisa kita kerjakan, karena ini memang evaluasi dan waktu yang singkat sekarang sudah ada komunikasinya," kata Sandiaga.
Disampaikannya juga bahwa adanya tuntutan dari para pedagang pasar Tasik di sana, karena kerja sama dihentikan mereka memenuhi lokasi dan sampai macet.
"Tapi teman - teman seperti biasa nggak lihat esensi itu. Hanya lihat dipermukaan. Lihat di esensi bahwa para pedagang sekarang mau masuk Ramadan mereka alami kesulitan," kata Wagub.
Rekomendasi atau hasil laporan dari ombudsman itu ditulis, bahwa harus cari solusi untuk pedagang dan itu akan ditindaklanjuti, katanya.
"Kita percepat karena ini mau masuk Ramadan, janga sampai ada lapangan kerja yang terganggu dan kebutuhan masyarakat yang terganggu, karena ada penataan yang tidak tepat," kata Sandiaga.
Ombudsman minta 400 PKL di Tanah Abang dicarikan solusi. Dalam usulannya tidak ada sanksi.
"Kita ada survei dan akan diluncurkan hasil kepuasan yang ada disana, jadi bukan anekdot. PKL, kita akan tata, jangka awalnya sudah bagus sudah ada terintegrasi. Rata - rata 15 ribu yang moda transportasi. Tujuan awal sudah mulai tercapai tinggal ditindaklanjuti," kata Sandiaga.
Baca juga: Soal Tanah Abang, Kemendagri tunggu surat Ombudsman sebelum panggil Gubernur DKI
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018