Banda Aceh (ANTARA News) - Bentrokan antara mahasiswa dan polisi meletus dalam aksi demonstrasi menolak berlakunya Undang-Undang tentang MPR, DPR, dan DPD (MD3) di depan pintu ruang sidang utama DPR Aceh di Banda Aceh, Selasa.
Bentrokan terjadi ketika mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GeMPur) memaksa masuk ke ruang sidang utama DPR Aceh. Massa mahasiswa masuk ruang sidang tersebut hendak menyampaikan dan membacakan tuntutan aksi mereka.
Namun, polisi yang mengamankan aksi tersebut menghadang mereka hingga akhirnya terjadi saling dorong dan bentrok.
Bentrokan berlangsung beberapa menit hingga akhirnya massa mahasiswa terdorong beberapa meter ke belakang. Sempat terjadi perdebatan mahasiswa dengan polisi usai bentrok.
Beberapa saat kemudian, massa mahasiswa membentuk lingkaran di dekat tiang bendera. Kemudian, mereka membakar replika keranda mayat yang mereka bawa sebelum aksi.
Massa mahasiswa sempat menurunkan bendera merah putih setengah tiang seraya menyanyikan Indonesia Raya. Ketika bendera diturunkan, beberapa polisi dan anggota TNI berusaha mencegah. Mahasiswa pun kembali menaikkan bendera tersebut.
Aminullah, koordinator aksi, menyatakan, UU MD3 yang sudah diberlakukan telah melahirkan polemik di tengah masyarakat. Sebab, beberapa pasal dalam undang-undang tersebut bertentangan dengan demokrasi.
Kehadiran UU MD3, kata Aminullah, menunjukkan bahwa parlemen tidak mampu lagi membawa kepentingan rakyat. Parlemen hanya mementingkan kepentingan pribadi atau golongan, sehingga mencoreng nilai-nilai demokrasi.
"Karenanya, kami menolak UU MD3. Kami mendesak Mahkamah Konstitusi menghapus pasal-pasal UU MD3 yang bertentangan dengan demokrasi. Mendesak DPR Aceh menolak UU MD3," kata Aminullah.
Baca juga: UII Yogyakarta menolak UU MD3
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018