"Kita tunggu hingga batas waktu untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Jakarta, Selasa.
Adi mengatakan Polda Metro Jaya juga akan meminta keterangan Ombudsman guna mengklarifikasi terkait pertimbangan rekomendasi penataan Tanah Abang.
Adi mengungkapkan polisi juga menunggu hasil kajian yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta sebagai dasar penilaian dari ahli terkait penutupan Jalan Jatibaru tersebut.
Baca juga: Polda tolak ajakan Pemprov bentuk tim bahas Jatibaru
Baca juga: Soal Tanah Abang, Kemendagri tunggu surat Ombudsman sebelum panggil Gubernur DKI
Baca juga: Gubernur DKI harus laksanakan rekomendasi Ombudsman
Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menemukan indikasi empat praktik maladministrasi terkait kebijakan Pemprov DKI Jakarta menutup Jalan Jatibaru yang digunakan pedagang kaki lima.
Ombudsman memberi waktu 30 hari kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mengkoreksi penutupan penutupan jalan tersebut.
Ombudsman menilai Pemprov DKI tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum dan melawan hukum saat penutupan Jalan Jatibaru.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018