Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menilai sistem politik multipartai sederhana dilaksanakan dengan mekanisme yang belum optimal, di antaranya karena adanya penggabungan partai politik yang tidak lolos electoral threshold (ET) atau batas minimum perolehan suara. "Penggabungan antarparpol yang tidak memenuhi electoral threshold dengan menggunakan salah satu nama dan tanda gambar parpol atau membentuk dengan nama dan tanda gambar baru, justru mengurangi efektivitas ET tiga persen," kata Mendagri Ad Interim Widodo AS. Pernyataan Widodo AS itu disampaikan dalam rapat kerja Panitia Khusus DPR dengan agenda penjelasan pemerintah atas RUU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, dan RUU tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, di ruang rapat Komisi II DPR RI Jakarta, Selasa. Dari unsur pemerintah, selain Mendagri Ad Interim Widodo AS, hadir juga Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata, dan Sekretaris Negara Hatta Radjasa, dan sejumlah pejabat dari instansi terkait. Pemerintah melihat bahwa penetapan ET tiga persen yang telah disepakati untuk keikutsertaan pemilu 2009 masih belum sepenuhnya menjadi instrumen mewujudkan multipartai sederhana. Hal itu, antara lain disebabkan oleh pengaturan Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 12/2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur tentang penggabungan partai politik yang lolos ET dan tidak lolos ET. Ketentuan electoral threshold yang ada dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) UU Nomor 12/ 2003 tentang Pemilu menyatakan suatu partai bisa mengikuti pemilu berikutnya, jika memperoleh sekurang-kurangnya tiga persen jumlah kursi di DPR, sekurang-kurangnya empat persen jumlah kursi di DPRD Provinsi seluruh Indonesia, dan sekurang-kurangnya empat persen jumlah kursi di DPRD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Partai yang tidak memenuhi syarat tersebut tetap bisa mengikuti pemilu jika bergabung dengan partai yang memenuhi syarat, bergabung dengan sesama partai yang tidak memenuhi syarat, atau bergabung dengan partai lain untuk membentuk partai baru. Atas pasal itu, pihak pemerintah menilai bahwa pengabungan partai politik karena tidak memenuhi ET tiga persen justru akan mengurangi efektivitas electoral thresholdtiga persen itu sendiri. Mengenai penilaian pemerintah tersebut, anggota DPR dari Fraksi PAN Andi Yuliani Paris berpendapat tiga opsi, pertama sebaiknya penggabungan partai politik yang tidak lolos ET dipertahankan, kedua jika dihapuskan maka angka ET tetap tiga persen tidak ada peningkatan. "Opsi ketiga, tentunya teman-teman yang tidak memenuhi atau berada di ambang ET akan diberi kesempatan sekali lagi dan itu, akan lebih baik. Baru kemudian, jika dua kali tidak mencapai ET, baru bisa dibubarkan," katanya. Hal senada juga disampaikan anggota DPR dari Fraksi Golkar Ferry Mursyidan Baldan yang juga menjadi Ketua Pansus RUU tentang Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, dan RUU tentang Pilpres bahwa tidak bisa dilakukan pemotongan bagi parpol yang tidak lolos ET. "Harus dibuka ruang bagi parpol yang tidak memunuhi ET. Bisa bergabung dengan parpol yang memenuhi angka ET atau bergabungnya parpol yang tidak memenuhi tiga persen seperti yang ada di Malaysia, sehingga tidak menghilangkan eksistensi masing-masing partai itu," katanya.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007