Minahasa Tenggara, (ANTARA News) - Pasar modern Ratahan di Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) belum memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL).

"Memang sejak mulai dioperasikannya plaza ini, dokumen UPL dan UKL belum ada," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tommy Soleman di Ratahan, Selasa.

Ia menjelaskan, dokumen ini sangat penting khususnya untuk dampak lingkungan karena ada pasar di kawasan tersebut, untuk mengidentifikasi dampak yang ditimbulkan.

"Adanya dokumen tersebut untuk mengidentifikasi dampak yang ditimbulkannya terhadap lingkungan hidup serta mengetahui kondisi lingkungan di sekitar pasar, dan kegiatan serta langkah-langkah dalam melakukan pencegahan, penanggulangan dan pengendalian dampak negatif yang dapat terjadi," jelasnya.

Tommy menambahkan, pihaknya akan segera menyampaikan kepada instansi pengelola pasar tersebut yakni Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), untuk melengkapi dokumen UPL/UKL.

"Kami akan segera menyampaikan kepada instansi pengelola agar segera menindaklanjuti pengurusan dokumen tersebut," tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Minahasa Tenggara Marie Makalow mengakui jika dokumen UPL/UKL untuk pasar modern Ratahan belum dimiliki.

"Memang plaza saat ini belum memiliki dokumen tersebut. Dan kami masih sementara mempersiapkannya," kata Marie.

Dia menambahkan, untuk pengurusan dokumen tersebut pihaknya akan melakukan koordinasi dengan DLH terkait persyaratan UPL/UKL.

Pewarta: Arthur Ignasius Karinda
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018