Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Widodo AS, menyatakan bahwa segala hal yang terkait dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tetap tidak dibenarkan, termasuk pemakaian lambang dan bendera GAM untuk parpol. "Yang tersirat dengan hal-hal yang bisa menimbulkan terjadinya disintegrasi juga tidak boleh. Nah, itulah nanti yang akan ditegaskan oleh Departemen Hukum dan HAM," kata Widodo AS, seusai rapat interpelasi dengan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa. Saat ini, menurut Widodo, belum ada yang dapat dilakukan terkait dengan pendeklarasian Partai GAM, karena harus menunggu verifikasi yang akan dilakukan oleh Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM begitu partai tersebut mendaftarkan diri. "Saya tidak ingin mendahului Kanwil, karena itu tugas mereka," kata Widodo. Namun, Widodo menyatakan bahwa segala bentuk disintegrasi tetap harus ditumpas, demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Semangatnya adalah untuk konflik agar diakhiri. Dengan demikian hal-hal yang berkaitan dengan konflik tersebut harus diakhiri. Demi tegaknya NKRI," katanya. Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Hatta Radjasa, kembali menegaskan bahwa pembentukan Partai GAM itu tidak selaras dengan semangat rekonsiliasi yang melatarbelakangi ditandatanganinya Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) damai di Helsinki (Finlandia). "Pembentukan Partai GAM berlawanan dengan semangat NKRI, semangat rekonsiliasi, semangat bersama di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Hatta. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007