Medan (ANTARA News) - Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang anggota salah satu organisasi kepemudaan berinisial RN (33) warga Jalan Taruma, Kampung Kubur, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Sumatera Utara, karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo ketika dikonfirmasi wartawan, Senin, membenarkan penangkapan oknum anggota OKP tersebut karena menyimpan narkoba.
Tersangka RN, menurut dia, diringkus personel Polrestabes itu, tidak berapa jauh dari rumahnya pada Minggu malam (25/3) sekira pukul 20.00 WIB.
"Dari tangan RN, polisi menyita 0,56 gram sabu-sabu sebagai barang bukti," ujar Raphael.
Ia menyebutkan, penangkapan RN bermula saat petugas kepolisian sedang melakukan patroli rutin di kawasan Kampung Sejahtera (Kampung Kubur) Jalan Taruma.
Tersangka terlihat sedang duduk-duduk di depan rumah tetangganya, dan gerak-geriknya mencurigakan.
Petugas kemudian mengamankan RN dan menggeledah tubuhnya. Dari tangan kiri oknum anggota OKP itu, ditemukan barang "haram" sabu-sabu tersebut.
"Tersangka diboyong ke Mako Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan intensif," kata Kasat Narkoba itu.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018