Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji di Semarang, Kamis, mengatakan, pelaku berinisial S (37) tersebut sudah ditangkap dan menjalani penyidikan di Polsek Banyumanik.
"Sudah ditangani Polsek Banyumanik," katanya.
Menurut dia, kasus ini sendiri bermula dari laporan orangtua salah seorang korban.
Orang tua korban melihat perubahan perilaku anaknya yang dalam waktu akan menjalani ujian nasional itu.
Setelah ditanya, korban dan seorang temannya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri itu.
Sementara itu, Kasubag Humas Polrestabes Semarang Kompol Suwarna mengatakan pelaku diduga mengiming-imingi korban agar menuruti perintahnya.
"Diberi apa, itu yang masih didalami," katanya.
Pelaku yang bekerja sebagai sopir itu diduga sudah tiga bulan melakukan perbuatan cabulnya itu.
Pelaku sendiri dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018