Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono di Jakarta, Senin, mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI terkait penataan pedagang kaki lima di kawasan Tanah Abang.
"Ombudsman adalah lembaga resmi Ppemerintah yang diberi mandat untuk memastikan pelayanan publik terjamin. Jadi posisinya harus dilaksanakan kalau rekomendasi Ombudsman. Seorang gubernur, sebagai kepala daerah, ada kewajiban melaksanakan rekomendasi tersebut," kata Soni usai menghadiri Rapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin.
Soni menjelaskan sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman punya hak menjamin pelayanan publik dengan membuat standar dan menerima keluhan masyarakat.
"Sehingga Ombudsman bisa memanggil pejabat daerah, panggil-memanggil itu namanya klarifikasi. Sebelum memberikan rekomendasi, dia (Ombudsman) memerlukan klarifikasi," tambahnya.
Selanjutnya, apabila dalam tahap klarifikasi tersebut Gubernur dapat menyampaikan penjelasan yang dapat diterima Ombudsman maka persoalan akan selesai.
"Kalau tidak sesuai dengan temuan Ombudsman, maka keluar tahap berikutnya yaitu rekomendasi, yang harus dilaksanakan sebagaimana rekomendasi KASN (Komite Aparatur Sipil Negara). Jadi sifatnya final," jelasnya.
Ombudsman RI menilai Gubernur DKI Anies Baswedan tidak kompeten dalam melakukan penataan pedagang kaki lima di kawasan Tanah Abang.
Penyimpangan prosedur penataan juga menjadi bahan temuan Ombudsman karena Anies dinilai tidak mengantongi izin Polda Metro Jaya saat menutup Jalan Jatibaru.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018