Badung, Bali (ANTARA News) - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, menggagalkan penyelundupan sediaan narkotika jenis sabu-sabu dengan modus memasukkan barang terlarang itu lewat organ tubuh, yakni anus dan kemaluan.
"Kami menangkap sepasang kekasih berinisial S (24) dan AP (25) yang berasal dari Riau, termasuk temannya inisial AA (23), warga asal Malaysia saat tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai pada 11 Maret 2018, Pukul 12.30 Wita dengan menggunakan maskapai penerbangan Thai Air Asia FD 396 rute Bangkok-Denpasar," kata Kepala KPPBC Ngurah Rai, Bali, Himawan Indarjono, di Badung, Bali, Senin.
Saat akan melewati pemeriksaan X-Ray di Bea dan Cukai Ngurah Rai Bali, ketiga tersangka menunjukkan gelagat mencurigakan dan setelah diperiksa diketahui di dalam tubuh ketiganya membawa barang terlarang itu.
Akhirnya, ketiganya dibawa ke ruang pemeriksaan Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bali, lalu saat dilakukan pemeriksaan pada badan tersangka AA terdapat tiga bungkus sabu-sabu yang disembunyikan dalam anus dengan berat masing-masing Kode A seberat 36,25 gram, Kode B dengan berat 33,73 gram dan Kode C seberat 20,73 gram.
Selain itu, petugas mendapati tersangka AA menyembunyikan satu bungkusan plastik sabu-sabu dengan berat 36,20 gram dalam tempat pensil berwarna ungu merek Chihui yang terletak di dalam tas punggung warna hitam abu-abu miliknya.
Selanjutnya, petugas memeriksa tubuh tersangka S yang merupakan karyawan swasta dan mendapati menyimpan sabu-sabu dalam anus klip dengan berat masing-masing Kode A dengan berat 42,32 gram brutto, Kode B (44,81 gram), Kode C (9,66 gram) dan Kode D (38,78 gram).
Sementara itu, dalam tubuh tersangka AP (24) yang merupakan kekasih S menyembunyikan sabu-sabu dalam anus dengan berat masing-masing Kode A 36,73 gram, Kode B dengan berat 34,73, Kode C dengan berat 34,69 gram. Selain itu, satu klip plastik sabu-sabu dengan berat 34,26 gram yang disembunyikan dalam alat kelaminnya.
Ketiga tersangka melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018