Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Dugaan Tindak Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi Keuangan. Pembentukan Satgas itu didasarkan pada Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-208/BL/2007. "Pembentukan Satgas ini merupakan pelaksanaan atas Inpres Nomor 6 tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM yang menyangkut reformasi sektor keuangan," kata Deputi Menko Perekonomian Bidang Keuangan dan Ekonomi Makro, Sahala Lumbangaol di Jakarta, Selasa. Keputusan Ketua Bapepam tersebut juga mengatur mekanisme koordinasi antara Departemen Keuangan, Departemen Perdagangan, Badan Pengawas Perdagangan Komoditi Berjangka, Bank Indonesia (BI), Kepolisian, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut Sahala, Satgas bertugas melakukan inventarisasi kasus-kasus pengelolaan investasi yang mempunyai potensi merugikan masyarakat, dan menganalisis dugaan tindakan melawan hukum yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan peundangan di masing-masing bidang. "Satgas juga bertugas menghentikan/menghambat maraknya kasus pengelolaan investasi dengan modus operasi pengerahan dana masyarakat," katanya. Satgas, jelas Sahala, juga bertugas memberikan sosialisasi tentang praktek pengerahan dana masyarakat oleh pihak-pihak yang tidak memiliki ijin atau menyalahgunakan ijin. Selain itu juga bertugas melakukan pemeriksaan bersama terkait dengan pelanggaran yang terjadi di masyarakat dan tindakan melawan hukum di masyarakat serta tindak lanjut menghentikan tindakan melawan hukum. Karena itu anggota tim/satgas terdiri atas Depkeu, Depdag, Badan Pengawas Perdagngan Komoditi Berjangka, BI, kepolisian, dan PPATK, jelas Sahala. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007