Bandarlampung (ANTARA News) - Warga Kelurahan Komering Agung Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah mengeluhkan limbah batu bara dari salah satu perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di daerah itu, karena mencemari lingkungan warga setempat.
Kepala Lingkungan Kelurahan Komering Agung, Lampung Tengah, Anwar, dalam keterangan persnya di Bandarlampung, Senin, menjelaskan bahwa PLTU milik perusahaan swasta itu telah beroperasi sejak 2013.
Namun, ampas dari pembakaran batu bara PLTU milik PT Sepoetih Daya Prima itu tidak dibuang, melainkan hanya ditimbun yang volumenya mencapai puluhan ribu ton.
"Dampaknya sampai sekarang sudah menggunung limbah itu hingga sekitar 35 ribu ton. Warga di sana sudah sering komplain, tetapi tidak ditanggapi, bahkan ada juga oknum-oknum yang membela perusahaan itu," kata Anwar.
Menurutnya, akibat penimbunan limbah batu bara tersebut maka lingkungan masyarakat menjadi kotor dan berbau.
"Terlebih saat limbah diguyur hujan akan menghanyut hingga ke lingkungan warga. Sejauh ini, dana CSR perusahaan kepada masyarakat juga tidak ada," katanya.
Keresahan masyarakat memuncak di Februari yang menggelar aksi pencegatan truk pengangkut batu bara yang hendak masuk ke area perusahaan itu. Hasilnya, perusahaan berjanji akan membuang 7.000 ton limbah batu bara pada Juli mendatang.
"Harapan kami hanya agar limbah itu segera dibuang saja agar tidak terus mencemari lingkungan. Namun, hasil kesepakatan bulan lalu saja sampai sekarang belum dipenuhi. Mereka hanya meminta kami bersabar dan cuma menjanjikan membuangnya 7.000 ton, padahal limbahnya ada 35 ribu ton. Kalau dampaknya ke kesehatan saya belum cek," ungkapnya.
Baca juga: UI ciptakan limbah batubara jadi bahan bakar
Pewarta: Triono Subagyo
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018