"Bayi itu meninggal dunia, sebelumnya kondisinya memang semakin memburuk," kata Humas RSUD Karawang Ruhimin, saat dihubungi di Karawang.
Ia mengatakan, tim dokter tidak bisa menolong bayi malang itu dan setelah mendapat perawatan selama 15 hari, Calista menghembuskan nafas terakhirnya.
Sejak datang ke RSUD Karawang beberapa hari lalu, Calista hanya mengandalkan alat bantu pernafasan.
Selama dua hari terakhir, kondisinya semakin memprihatinkan.
Case Manager RSUD Karawang dr Nia Kaniasari mengatakan, selama 15 hari bayi Calista terbaring koma di RSUD. Itu terjadi karena kondisi koma dan kejang-kejang. Ditambah lagi ada benturan pada kepala Calista yang mengakibatkan ada kerusakan pada otak.
Saat pemeriksaan di wajah Calista ada luka, tepatnya di kelopak mata kanan dan kiri atas bawah. Ini salah satu penyebab kesadaran Calista menurun karena berkaitan dengan otak pasien.
Calista juga diduga mengalami infeksi atau peradangan pada otak. Sebab dari pertama sampai di RSUD, Calista sempat berhenti bernafas, sehingga petugas medis memasang alat bantu nafas.
Sementara itu, Polres Karawang sebelumnya telah menetapkan Sinta (27) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Calista.
"Pelaku penganiayaan itu merupakan ibu kandungnya sendiri," kata Kapolres setempat AKBP Hendy F Kurniawan.
Ia menyatakan, tersangka kasus penganiayaan seorang bayi itu ditetapkan setelah pihak kepolisian mengumpulkan dua alat bukti berupa visum dan keterangan saksi.
Atas perbuatannya, Sinta terancam pasal 80 Undang Undang tentang Perlindungan Anak dengan hukuman lima tahun penjara.
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018