Dalam rancangan proposal, otoritas dapat memberi denda sekurang-kurangnya 4 persen dari penghasilan, seperti diberitakan Reuters.
Saat ini, otoritas perlindungan konsumen Uni Eropa hanya dapat memberikan denda kecil dan kurang memiliki kuasa untuk memberi sanksi pada perusahaan yang melanggar undang-undang konsumen.
Proposal itu mencakup perluasan penerapan UU konsumen Uni Eropa untuk layanan digital "gratis" yang meminta konsumen memberikan data personal, alih-alih membayar. Sistem ini digunakan di akun sosial media, email dan penyimpanan kompuasi awan atau cloud.
Masih dalam proposal tersebut, konsumen akan berhak mendapatkan informasi pra-kontrak dan dapat membatalkannya dalam 14 hari.
Uni Eropa akan meminta negara-negara anggota untuk memastikan kebijakan perlindungan konsumen mereka dapat memberikan denda 4 persen dari pendapatan tahunan agar sejalan dengan undang-undang perlindungan data yang akan dipakai mulai Mei mendatang.
Baca juga: Cara hilangkan data Facebook tanpa hapus akun
Baca juga: Menkominfo segera surati Facebook terkait penyalahgunaan data
Baca juga: Perusahaan mulai menangguhkan iklan di Facebook
Baca juga: Begini data Facebook diduga dipakai untuk meraih suara
Penerjemah: Natisha Andarningtyas
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018