Makassar (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan pemimpin eksekutif Abu Tours yang berinisial HM (35) sebagai tersangka setelah tidak mampu memberangkatkan 86.720 orang yang sudah membayar biaya perjalanan umrah ke Arab Saudi.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan ditemukan adanya unsur-unsur tindak pidana, akhirnya kita tetapkan tersangka dalam kasus ini berinisial HM," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Jumat.
Didampingi Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Yudhiawan, ia menjelaskan penetapan HM sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara.
Keterangan HM mengenai tidak cukupnya anggaran biro untuk memberangkatkan 86.720 orang pengguna jasa berumrah ke Arab Saudi menjadi alasan polisi meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tingkat penyidikan.
"Dalam penanganan perkara ini kita melakukan koordinasi yang intensif dengan Kemenag Sulsel dan data-data dari Kemenag ini juga yang menjadi bahan rujukan kita dalam proses penyelidikan dan penyidikannya," katanya.
Polisi menjerat pemimpin Abu Tours dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Jo pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dan penggelapan serta pasal 45 Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Penggeledahan
Dalam penggeledahan dari pukul 10.15 WITA sampai 12.15 WITA itu, petugas menyita puluhan komputer pegawai dan dokumen. Selama penggeledahan, polisi juga memeriksa gudang logistik travel milik Hamzah Mamba yang bersebelahan dengan kantor utama itu, serta menanyai sejumlah karyawan.
Saat penggeledahan di kantor biro perjalanan itu sedang ada beberapa pengguna jasa yang ingin memastikan jadwal keberangkatan.
"Saya ke sini mau memastikan keberangkatan, dijanji tanggal 29 Maret, tapi ternyata belum jelas. Saya juga sudah nambah Rp15 juta dan belum ada kepastian," katanya.
Pewarta: Muh. Hasanuddin, Darwin Fatir
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018