"Kami masih berupaya maksimal untuk memburu keberadaan para warga binaan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso, di Padang, Jumat.
Jumlah 15 warga binaan itu berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) baik dari Lembaga Pemasyarakatan serta Rutan.
Dengan rincian dari Lapas Klas II B Sijunjung masih buron sebanyak empat orang, Pariaman dua orang, Bukittinggi dua orang, dan Rutan Padang tujuh orang.
Rutan Padang menjadi sorotan karena baru dioperasikan secara maksimal sekitar empat bulan, namun sudah tujuh warga binaan yang kabur hingga saat ini.
Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) serta terbatasanya sarana prasarana ditenggarai sebagai salah satu faktor larinya warga binaan.
Menanggapi hal tersebut pengamat hukum dari Universitas Bung Hatta (UBH) Padang Miko Kamal, SH. Phd meminta Kementerian Hukum dan HAM melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Baik dalam hal pengawasan oleh petugas, atau mencari apakah ada faktor lain yang menjadi pemicu pelarian diri itu.
"Makanya perlu evaluasi mendalam, mungkin saja ternyata ada suatu keadaan atau tindakan dalam Lapas yang tidak sesuai aturan. Ini kemudian jadi pemicu untuk kabur," jelasnya.
Ia menilai pembenahan harus dilakukan mengingat peran pentingnya Lembaga Pemasyarakatan, dalam suatu pemrosesan hukum.
"Secara filosofis Lapas adalah tempat membina orang-orang yang pernah berbuat salah, ketika keluar mereka diharapkan kembali ke lingkungan masyarakat dengan baik, jangan ada kabur lagi," tambahnya.
Baca juga: Napi kasus narkoba kabur dari Lapas Padang
Pewarta: M. R. Denya Utama
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018