Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa Direktur Keuangan PT Pertamina Hulu Energi, Hezairil, sebagai saksi dugaan korupsi investasi perusahaan tersebut di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang merugikan keuangan negara Rp568 miliar.
"Saksi dalam pemeriksaan menerangkan proses pembayaran investasi oleh PT Pertamina (persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Kamis.
Sampai sekarang, penyidik telah memeriksa sebanyak 67 saksi dalam perkara dugaan tersebut.
Kejagung telah menetapkan tersangka BK, mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018 tanggal 23 Januari 2018.
Kasus itu berawal pada 2009 PT Pertamina (Persero) telah melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan "Agreement for Sale and Purchase-BMG Project" tanggal 27 Mei 2009.
Dalam pelaksanaannya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya "Feasibility Study" (Kajian Kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau "Final Due Dilligence".
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018