Dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis, Hanif mengatakan selama periode 2011-2018, sebanyak 102 TKI terancam hukuman mati dan dari jumlah tersebut sebanyak 79 orang berhasil dibebaskan dari vonis tersebut, tiga TKI dieksekusi dan 20 TKI sedang dalam proses hukum.
"Kemnaker akan memberikan `support` maksimal kepada Kemlu karena ranah kewenangan ada di Kemlu. tapi Kemnaker dan BNP2TKI memberikan dukungan penuh," ujarnya.
Hanif mengaku pemerintah terus melakukan evaluasi agar ke depannya dapat menurunkan risiko yang dihadapi para pekerja migran tersebut di luar negeri.
Selama ini, Menaker menyebut pemerintah telah melakukan langkah-langkah "luar biasa" (extraordinary) untuk mengusahakan pembebasan para TKI tersebut dari hukuman mati, termasuk dalam kasus pekerja migran Indonesia asal Bangkalan, Madura, Muhammad Zaini Misrin Arsyad yang dieksekusi mati pada Minggu (18/3) oleh otoritas Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Zaini Misrin yang berprofesi sebagai sopir didakwa membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar al-Sindi dan ditangkap pada tahun 2004 kemudian dijatuhi hukuman mati pada 2008.
Langkah luar biasa yang telah dilakukan pemerintah mulai dari pendampingan hukum, langkah diplomatik maupun nondiplomatik yang semuanya dilakukan secara maksimal.
Hanif memaparkan Presiden Susilo Bambang Yudoyono dan Presiden Joko Widodo tiga kali berkirim surat resmi ke Raja Saudi. Bahkan Presiden Joko Widodo telah tiga kali bertemu Raja Saudi untuk mengupayakan pembebasan Zaini Misrin.
Pemerintah juga melakukan langkah hukum baik banding maupun kasasi. Bahkan pada periode ini, pemerintah juga mengajukan peninjauan kembali (PK), langkah hukum yang belum pernah dilakukan sebelumnya.
Seluruh ikhtiar tersebut berhasil menunda pelaksanaan hukuman mati hingga 18 Maret 2018.
Selain itu, lanjut Hanif, pada tahun 2011 Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar membentuk Satuan Tugas Anti Hukuman Mati yang bertugas melakukan upaya pembebasan TKI terpidana mati di luar negeri.
Berbagai langkah dilakukan baik yang bersifat teknis pembelaan hukum maupun diplomasi tingkat tinggi (high level diplomacy) yang melibatkan para menteri, utusan khusus dan duta besar. Bahkan Presiden dalam dua periode pemerintahan yang berbeda pun langsung turun tangan.
Sementara itu, untuk mencegah terulangnya kasus-kasus tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan disebutnya akan mengoptimalkan seluruh perangkat pemerintah daerah hingga pemerintah desa untuk mengupayakan migrasi pekerja yang aman.
Pemerintah disebutnya akan mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia agar lebih siap untuk bekerja di luar negeri sehingga meminimalisir risiko buruk antara lain dengan menyiapkan mental, penguasaan bahasa dan peningkatan keterampilan para calon buruh migran tersebut.
"Kita juga akan evaluasi terus agar ke depan dapat menurunkan risiko yang dihadapi TKI kita," ujarnya.
Saat ini, pemerintah masih memberlakukan penghentian pengiriman (moratorium) TKI sektor informal ke 21 negara di Timur Tengah.
Pewarta: Arie Novarina
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018