Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia memastikan akan memajukan batas waktu penerapan 100 persen teknologi chip pada kartu ATM/Debit dan kartu kredit, atau tidak perlu menunggu hingga 31 Desember 2021 seperti peta jalan standar spesifikasi teknologi chip pada alat pembayaran.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Onny Widjanarko di Jakarta, Kamis, mengatakan BI telah mengevaluasi kasus penyadapan data (skimming) kartu ATM/Debit yang menimpa nasabah PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk dalam dua pekan terakhir.
Penyadapan data tersebut dapat dilakukan karena kartu ATM/Debit nasabah BRI yang menjadi korban, masih menggunakan pita magnetik, bukan chip.
"Seperti diketahui, kita punya Implementasi Standar Nasional Kartu ATM/DEBIT (National Standard of Indonesian Chip Card Specification/NSICCS) misalnya 2019 harus 30 persen, 2021 harus 100 persen. Nah ini kita mau percepat," ujar dia.
Namun, BI masih mengkaji perubahan tenggat waktu yang tepat untuk penerapan 100 persen kartu ATM/Debit dengan teknologi chip.
Merujuk Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/52/DKSP, dalam rencana NSICCS itu, Bank Sentral mewajibkan perbankan untuk memenuhi minimal 30 persen kartu ATM/Debit yang beredar sudah menggunakan chip di akhir 2018 ini. Baru pada 31 Desember 2021, BI mewajibkan sebanyak 100 persen kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar sudah menggunakan teknologi chip dan PIN online enam digit.
"Dengan adanya fraud yang marak, kita ingin magnetik itu diganti dengan chip segera," ujarnya.
Perbankan, kata Onny, tidak perlu berdalih biaya pengadaan chip yang mahal. Saat ini, biaya chip yang sebesar dua dolar AS per keping, kata Onny, sudah jauh menurun dibanding biaya chip pada 2016 dan 2-17.
Onny juga akan meminta perbankan memutakhirkan mesin ATM dan Perekam Data Elektronik (Electronic Data Capture/EDC) dengan teknologi chip agar mampu membaca kartu chip nasabah.
"Kartu chip dulu memang mahal, tapi sekarang sudah mulai terjangkau. Terutama bank yang besar dan bank yang terkena fraud harus segera bertindak (mengganti kartu ke teknologi chip)," pungkasnya.
Pada pekan depan, BI akan memanggil Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI) dan industri perbankan untuk mensosialisasikan percepatan upaya migrasi kartu pita magnetik ke chip.
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, kejahatan "skimming" kartu ATM/Debit memiliki beberapa modus, di antaranya menempelkan alat pembaca kartu di mulut mesin ATM serta kamera tersembunyi di penutup tombol PIN.
Alat pembaca kartu tersebut akan mengambil data kartu secara otomatis untuk penggandaan kartu. Sementara kamera tersembunyi diperlukan untuk mengetahui PIN dari kartu ATM.
Selain perbankan, nasabah juga diminta untuk aktif mengamankan data dalam kartu ATM/debitnya. Caranya dengan mengganti PIN secara berkala dan mengaktifkan SMS notifikasi sebagai pemberitahuan jika ada transaksi yang mencurigakan.
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018