Tangerang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tangerang, Banten, telah menyusun pemetaan menyangkut Daerah Pemilihan (Dapil) dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019.
"Hasilnya terdapat enam Dapil dan telah disampaikan ke KPU Pusat sebagai laporan," kata Ketua KPUD Kabupaten Tangerang Ahmad Jamaludin di Tangerang, Kamis.
Ahmad mengatakan hasil rapat koordinasi dan uji publik di sebuah hotel di kawasan Kelapa Dua, bahwa telah ditetapkan enam Dapil tersebut.
Dia mengatakan Dapil I meliputi Kecamatan Solear, Jambe, Tigaraksa, Balaraja, Cisoka dan Kecamatan Jayanti.
Sedangkan untuk Dapil I yakni Kecamatan Sukadiri, Gunung Kaler, Mekarbaru, Kronjo, Kemiri, Kresek, Mauk dan Kecamatan Sukamulya.
Menurut dia, bahwa untuk Dapil III meliputi Kecamatan Rajeg, Sindang Jaya dan Kecamatan Pasar Kemis.
"Untuk Dapil IV meliputi Kecamatan Pakuhaji, Sepatan Timur, Kosambi, Teluknaga dan Sepatan," katanya menambahkan.
Dapil V meliputi Kecamatan Curug, Panongan dan Kecamatan Cikupa serta Dapil VI yakni Kecamatan Kelapa Dua, Legok, Cisauk Pagedangan.
Namun dari data yang telah dihimpun itu tidak berubah secara signifikan untuk kategori menambah Dapil maka ditetapkan sama dengan Pileg tahun 2014.
Menurut dia, tidak diperlukan ada penambahan Dapil, meski terdapat sejumlah hak pilih pada masing-masing kecamatan sejak empat tahun belakangan ini.
Walau begitu, jumlah penduduk Kabupaten Tangerang sekitar 3,5 juta jiwa dan hak pilih mencapai 2,6 juta jiwa, maka penambahan belum mencapai satu juta penduduk.
Berdasarkan UU No.7 tahun 2017 tentang Kependudukan, bahwa jumlah warga satu hingga 3 juta jiwa mendapatkan jatah sebanyak 50 kursi di DPRD setempat.
Pewarta: Adityawarman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018