Batam (ANTARA News) - Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau mengecek kelengkapan perizinan perusahaan pengimpor sarden yang dideteksi mengandung cacing gilig.
"Kami mengecek kelengkapan perizinan, bukti kepemilikan dan izin usaha distribusi hari ini. Sekarang sedang berlangsung," kata Kepala BPM-PTSP Kota Batam, Gustian Riau di Batam, Kamis.
Ia juga akan memastikan barang yang diimpor perusahaan dan didistribusikan hingga ke pulau-pulau di Kabupaten Lingga, Kepri dan Selat Panjang, Riau itu tidak kedaluarsa.
"Kalau terjadi penyalahgunaan, penggunaan kedaluarsa akan menjadi catatan," kata dia.
Hasil dari pengecekan hari ini, kata dia, akan didiskusikan dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kepri, untuk mengambil langkah selanjutnya.
Sementara itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Batam menarik ratusan kaleng sarden yang diduga mengandung cacing gilig di sejumlah supermaket setempat.
Baca juga: BBPOM Pekanbaru: tiga produk makarel kaleng mengandung cacing
"Kami tarik sarden itu dari kemarin sampai sekarang masih berlangsung," kata Kepala Dinas Perindag Kota Batam, Zarefriadi.
Kemarin, Tim Disperindag mendatangi tiga supermaket dan mengumpulkan makanan kaleng itu. Dan hari ini, tim kembali menelusuri dua hingga tiga supermaket untuk mencari sarden itu.
Ia menyatakan, setelah ditarik, sarden itu akan dihancurkan.
Disperindag tidak berwenang mencabut izin perusahaan yang memproduksi sarden itu, karena perizinan diterbitkan BPM-PTSP.
Namun, Disperindag dan Dinas Kesehatan dapat membuat rekomendasi sesuai dengan pengawasan dan pembinaan di lapangan.
"Karena bisa saja kesilapan, tidak semua kesilapan disengaja, jadi harus dibina," kata dia.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Amsakar Achmad menyatakan membentuk tim untuk menyelidiki sarden mackerel yang diimpor oleh perusahaan di kota itu, yang terdeteksi mengandung cacing pita oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
Baca juga: Sarden "Farmer Jack" kandung cacing parasit, BPOM minta ditarik dari peredaran
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018