Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis kembali menggelar sidang pendahuluan untuk uji materi beberapa pasal dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang diajukan oleh seorang warga negara Indonesia bernama Agus Mulyono Herlambang.
"Agenda sidang hari Kamis pemeriksaan pendahuluan uji UU MD3," kata juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ketentuan yang kali ini digugat mencakup Pasal 73 ayat (3), ayat (4) huruf a dan huruf c, Pasal 122, dan Pasal 245 ayat (1) dalam Undang-Undang tentang MD3.
Agus selaku pemohon menilai alasan pemanggilan paksa bertentangan dengan peran dan fungsi DPR, yaitu memenuhi aspirasi dan kepentingan seluruh rakyat. Dia juga beranggapan langkah hukum yang dapat diambil oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berpotensi membungkam suara rakyat.
Jaminan kepastian hukum, menurut pemohon, adalah hak setiap warga negara sehingga aturan tentang hak imunitas anggota DPR pada dasarnya tidak konstitusional. Oleh karena itu, Pemohon meminta penerjemahan dari pasal yang mengatur hak imunitas tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, pemohon meminta MK menyatakan norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Pada 8 Maret MK telah menggelar sidang pendahuluan untuk tiga perkara pengujian UU MD3 yang permohonannya diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), dan dua warga negara Indonesia.
Ketentuan yang digugat dalam ketiga perkara tersebut meliputi Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3.
Dalam berkas perkara yang diterima MK, para pemohon menyebutkan pasal-pasal dalam UU MD3 tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum, perlakuan tidak adil di hadapan hukum bagi masyarakat, bahkan pelanggaran hak asasi manusia.
Permohonan uji materi ini diajukan ke MK hanya berselang beberapa hari setelah ketentuan itu diundangkan tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Pakar: polemik UU MD3 diselesaikan di MK
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018