London (ANTARA News) - Tiga terdakwa dinyatakan bersalah oleh sebuah pengadilan Inggris, Senin, atas tuduhan merencanakan pemboman jaringan transportasi London dua tahun lalu sebagai tindak lanjut dari serangan yang menewaskan 52 orang. Muktar Said Ibrahim (29), Yassin Omar (26) dan Ramzi Mohammed (25), serta Hussain Osman (28) dinyatakan bersalah dalam persekongkolan untuk melakukan pembunuhan. Putusan terhadap tiga terdakwa lain masih dipertimbangkan. Seluruh terdakwa disebut-sebut di pengadilan itu sebagai ekstrimis muslim. Dalam persidangan di pengadilan London itu diketahui bahwa persekongkolan 21 Juli 2005 itu bertujuan membom tiga kereta-api bawah-tanah dan sebuah bis dalam aksi lanjutan yang meniru serangan 7 Juli yang dilakukan empat penyerang bom bunuh diri yang menewaskan 52 orang dan mencederai lebih dari 700 orang. Gelombang serangan kedua itu, yang melibatkan bom-bom yang dibawa oleh terdakwa dalam tas punggung, gagal karena hanya detonator yang berfungsi. Ketiga orang yang dinyatakan bersalah itu masih menunggu vonis hukuman. Keenam orang yang dituduh terlibat dalam rencana serangan 21 Juli itu berusia antara 24 dan 33 tahun, dan mereka dari keluarga yang berasal negara-negara Afrika yang telah lama tinggal di Inggris, kata pengadilan itu. Selama persidangan yang berlangsung enam bulan, juri memperoleh penjelasan dari jaksa penuntut bahwa serangan-serangan itu akan lebih dahsyat daripada serangan dua pekan sebelumnya dan telah lama direncanakan. Tujuan dari serangan itu adalah menimbulkan korban jiwa dan kehancuran maksimum setelah serangan mematikan sebelumnya, demikian laporan DPA. (*)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007